Hukum, Negara dan Pemerintahan
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan
untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah
konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
-
Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya
adalah UUD 1945
-
Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,
contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
-
Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk
mengatur.
-
Bersifat memaksa
-
Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
-
Mengandung sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya
Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta
karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama
terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
-
Adanya wilayah
-
Adanya pemerintahan yang berdaulat
-
Adanya penduduk
-
Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita – cita yang diinginkan dan
diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang
dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
-
Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang
dibantu oleh pemerintah daerah.
- Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap
negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap
presidennya
Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan
yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah
mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan
kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
-
Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
-
Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu
Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada
dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang
yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu
sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu
adalah hukum.
Warga Negara Dan Negara
1.2. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
1.2. Dua Kriteria Menjadi
Warga Negara
·
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
Kriterium kelahiran yaitu :
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
·
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
1.3. Orang – Orang Yang
Berada Dalam Satu Wilayah Negara
1)
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat
dibedakan menjadi :
Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2)
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar